Baca Juga: Waspadalah Bikers, Beberapa Wilayah di Jabodetabek Akan Diguyur Hujan
Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo bilang semua badan jalan enggak boleh dibuat parkir, meskipun tidak tertera rambu secara khusus.
"Petugas selalu mengimbau kepada pemakai jalan dan pengendara yang neduh dihimbau oleh petugas juga mengindahkan jalan," kata Kompol Tri Waluyo pada Selasa (7/1/2020).
Bahkan, ada hukuman yang bakal mengancam motor yang berteduh di bawah flyover.
Larangan berhenti sembarangan merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Sudah Masuk Musim Hujan, Ini Alasan Bikers Dilarang Keras Naik Motor Pakai Sandal
Tepatnya pasal 106 ayat 4 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan
Meski begitu, pengendara motor diijinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.
Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR