Street Manners: Flyover Bukan Tempat Pemotor Berteduh Saat Hujan, Denda Ratusan Ribu atau Pidana Kurungan Menanti

Ardhana Adwitiya - Jumat, 14 Agustus 2020 | 09:05 WIB
Wartakota.tribunnews.com
Flyover bukan tempat pemotor berteduh, bisa kena denda atau kurungan

Baca Juga: Cuaca Hari Ini, Senin 13 Juli 2020 Jakarta Berawan, Hujan Akan Guyur Bekasi dan Depok Malam Hari

Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular