Baca Juga: Cuaca Hari Ini, Senin 13 Juli 2020 Jakarta Berawan, Hujan Akan Guyur Bekasi dan Depok Malam Hari
Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR