MOTOR Plus-online.com - Flyover bukan tempat pemotor berteduh saat hujan, bisa didenda ratusan ribu atau pidana kurungan.
Flyover atau underpass menjadi tempat neduh andalan pemotor saat hujan.
Apalagi, hujan melanda Jakarta dan sekitarnya beberapa hari terakhir.
Sering kejadian pemotor berbaris sampai memadati area flyover.
Baca Juga: Siapkan Jas Hujan BMKG Prediksi Jakarta dan Tangerang Hujan
Hal tersebut otomatis membuat jalanan tertutup dan lalu lintas macet.
Biasanya pemotor neduh di flyover karena enggak bawa jas hujan.
Padahal, berteduh di bawah flyover atau underpass itu dilarang, lho!
Dasar hukumnya pada pelanggaran rambu atau marka jalan dilarang berhenti maupun dilarang parkir.
Baca Juga: Waspadalah Bikers, Beberapa Wilayah di Jabodetabek Akan Diguyur Hujan
Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo bilang semua badan jalan enggak boleh dibuat parkir, meskipun tidak tertera rambu secara khusus.
"Petugas selalu mengimbau kepada pemakai jalan dan pengendara yang neduh dihimbau oleh petugas juga mengindahkan jalan," kata Kompol Tri Waluyo pada Selasa (7/1/2020).
Bahkan, ada hukuman yang bakal mengancam motor yang berteduh di bawah flyover.
Larangan berhenti sembarangan merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Sudah Masuk Musim Hujan, Ini Alasan Bikers Dilarang Keras Naik Motor Pakai Sandal
Tepatnya pasal 106 ayat 4 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan
Meski begitu, pengendara motor diijinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.
Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.
Baca Juga: Cuaca Hari Ini, Senin 13 Juli 2020 Jakarta Berawan, Hujan Akan Guyur Bekasi dan Depok Malam Hari
Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR