Jangan Kaget Tiba-tiba Motor Anda Setahun Harus Bayar Pajak Sampai Jutaan Rupiah Ternyata Ini Penjelasannya

Aong - Jumat, 14 Agustus 2020 | 10:08 WIB
Dok MOTOR Plus
Ilutrasi bayar pajak kendaraan mahal sampai jutaan

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget tiba-tiba motor anda harus bayar pajak sampai jutaan rupiah, ternyata ini penjelasannya.

Pajak kendaraan bermotor PKB motor kapasitas sampai 150 cc paling mahal Rp 450 ribu jika gak kena progresif tapi tiba-tiba kenapa harus bayar jutaan.

Nah, jangan kaget pajak yang asalnya murah harus bayar sampai jutaan tersebut.

Ternyata biang keroknya jika motor anda sering dipakai melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Mantap, Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan, Tapi Ada Syaratnya

Baca Juga: Bikers Mau Beli Motor Baru? Yuk Hitung Dulu Pajak Tahunannya

Sebagaimana kita tahu sekarang adanya tilang online atau tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di beberapa kota.

Tilang elektronik ini yang memungkinkan motor atau mobil harus bayar pajak sampai jutaan rupiah.

Apalagi sekarang diberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap seperti di DKI Jakarta. 

Pelanggar sistem ganjil genap sanksinya sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni sanksi pelanggaran rambu lalu lintas.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular