Baca Juga: Asyik Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Begini Syaratnya
Begitu juga jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dibalik nama.
Trus gimana jika pelanggar sudah konfirmasi tapi tidak bayar denda tilang?
Denda tilang yang tidak dibayarkan setelah dikonfirmasi akan diakumulasikan saat pemilik kendaraan bayar pajak.
Jadi ketika yang bersangkutan membayar pajak, maka akan ditambahkan jumlah denda tilang elektronik.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Ada Diskon Sampai Bebas Denda, Cara dan Syaratnya Gampang Kok!
Jadi, kalau kesalahan dalam berkendara dilakukan berulang dan terekam kamera tilang elektronik denda pelanggaran dijumlahkan.
Jika sampai 4 kali melakukan kesalahan dengan denda Rp 500 ribu bisa Rp 2 juta yang harus dibayarkan.
Kasus seperti ini bisa biasa dikatakan tilang dengan pasal berlapis atau tilang berulang.
Misalnya sekali melanggar ganjil genap, kemudian melanggar lampu merah disusul melanggar marka jalan.
KOMENTAR