Pelanggar bisa dipidana dan dipenjara selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Pengendara yang melanggar dan kena jepretan kamera ETLE masuk ke sistem yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dari hasil jepretan kamera itu akan dicocokkan kendaraan yang melanggar dengan data yang ada di pihak kepolisian.
Kemudian dikirim surat konfirmasi sesuai alamat di STNK tersebut.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro! Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020
Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android.
Konfirmasi juga bisa dikirimkan langsung ke Posko E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Diberi batas waktu untuk melakukan konfirmasi sampai 5 hari.
Konfirmasi dapat mengklarifikasi siapa yang jadi subjek pelanggar.
KOMENTAR