Baca Juga: Jangan Buang SIM Mati Karena Dispensasi Perpanjangan Masih Berlaku
Eddy mengatakan, aplikasi IDT ini bisa diunduh melalui Playstore di ponsel Android.
"Diaplikasi tinggal kita masukkan nomor tilang," ucap Eddy.
Apabila tilang tersebut sudah disidang di pengadilan maka barulah bisa masuk ke tahapan selanjunya.
Setelah memasukan nomor tilang tersebut nanti akan terlihat jumlah denda dan total biaya yang harus dibayar.
Baca Juga: Daftar SIM Sudah Via Online, Pemohon yang Gak Bisa Datang Apa Uangnya Hangus? Begini Penjelasannya
Warga tinggal mentransfer uang ke nomor rekening yang sudah ditentukan.
Setelah membayar denda, warga akan diminta untuk mengisi alamat kemana SIM itu akan dikirimkan.
"Dan nanti kan ada nomor resi pengirimannya, jadi bisa di-track juga," ujar Eddy.
Sama seperti pos, waktu pengiriman SIM berlangsung selama dua hari kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Cara Tebus SIM di Kejaksaan yang Tak Perlu Antre, Bahkan SIM Dikirim ke Rumah"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR