Cek Kendaraan Anda Polisi Siap Menilang Menggunakan Pasal Karet untuk Menjerat Pelanggar Kalau Kurang Lengkap Jangan ke Jalan Raya

Aong - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 10:42 WIB
BEKAKAS/Verii Eka Setyana II
Pasal 285 UU Lalu lintas yang dianggap pasal karet

Baca Juga: Awas Polisi Mengincar 6 Part Kendaraan Anda di Razia Operasi Patuh 2020 Jika Tak Terpasang Jangan Keluar Rumah

Ketika ramai oknum polisi Cirebon yang kerap mencari kesalahan pemotor yang melintas disana.

BEKAKAS/Verii Eka Setyana II
Pemakaian knalpot Akrapovic yang mengakibatkan ditilang pakai pasal 285 atau pasal karet

Istilah pasal karet juga muncul lagi ketika razia operasi patuh 2019 dilakukan polri.

Razia operasi patuh yang digelar Polri dari 29 Agustus sampai 11 September 2019 lalu.

Dialami oleh Veri Eka Setyana yang punya akun FB Verii Eka Setyana II yang kena pasal karet Kena pasal karet.

Baca Juga: Street Manners: STNK Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Kok Bisa? Ternyata Sudah Diatur Pasal 228 Ayat 1

Honda CBR250RR yang dipasangi knalpot Akrapovic dikenai tilang.

Setelah ditilang, Veri posting di grup BEKAKAS (Bergejil Suka Motor Bekas).

Dalam keterangannya Veri menunjukkan slip tilang warna biru dan dikenakan pasal 285.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular