Melanggar pasal 285 karena dianggap tidak standar pabrik.
Oleh para pengguna motor dan netizen, pasal 285 ini dianggap pasal karet.
Berikut komentar mengenai pasal karet yang dibilang para anggota grup:
Aldi Fauzan Nur Fadlan: kena pasal karet ya 285? yg katanya tidak standart
Yuda Dwi Paramarta: Pasal 285 itu pasal yang ga jelas kesalahannya soalnya. Dia menyebutkan kendaraan bermotor harus "laik jalan" tapi persyaratan laik jalannya disebutin di pasal lain.
Inyourdream: 285 disaya yg dipermasalahkan spion, plat no belakang gk ada, knalpot racing gk dipermasalahkan ikut sidang kena 50rebon.
Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Segini Besaran Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM
Nah, penasaran mengenai pasal karet yang dibilang para netizen ini, yuk dibuka isinya apa?
Ditelusuri dari website resmi Polri, didapat:
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Disitu disebutkan melanggar pasal 285 ayat 1 jika motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, spidometer dan knalpot.
Namun seperti apa persyatan teknis ini tidak sebutkan secara rinci, apakah harus sesuai standar pabrik atau perda atau lainnya.
Kalau semua harus standar, stiker atau striping diganti juga bisa kena tilang.
Apalagi kalau sampai ganti spion atau knalpot, bisa kena tilang juga.
Bagaimana kalau ban ganti merek atau ukuran tidak standar pabrik?
Termasuk tekanan ban kalau kempes karena tidak lain jalan bisa ditilang loh.
Apalagi kalau sampai ganti pakai ban cacing bisa kena pasal karet ini.
Ayo siapa berani macem-macem?
KOMENTAR