MOTOR Plus-online.com - Ngobrol virtual soal kendaraan listrik, apakah uji tipenya ribet?
Penggunaan kendaraan listrik memang lagi ramai beberapa waktu belakangan.
Bahkan, motor listrik pun sudah mulai berseliweran di jalan.
Ditambah lagi soal uji tipe kendaraan listrik yang sudah rilis.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terkait uji tipe kendaraan listrik.
Regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44/2020.
Aturan tersebut mengatur tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan bermotor dengan tenaga Penggerak Motor Listrik.
Lalu, seperti apa proses atau mekanisme uji tipe kendaraan listrik?
Baca Juga: Bentuknya Mirip Harley-Davidson Fiturnya Mirip Ducati Yuk Kenalan Sama Motor Listrik Ini
Pas banget nih, ada Ngobrol Virtual (NgoVi) soal kendaraan listrik dengan 2 narasumber.
Mulai dari Dewanto Purnacandra (Kasubdit Promosi dan Kemitraan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan) dan Coki Panjaitan (Deputy Director External and Government Affairs Nissan Motor Corporation.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto diwakilkan oleh Dewanto Purnacandra.
"Kementerian Perhubungan merilis aturan soal uji tipe kendaraan listrik pada Juli 2020," buka Dewanto saat sesi NgoVi, Selasa (18/8/2020).
Menurutnya, kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti kendaraan lainnya.
Baca Juga: Muat 3 Orang Gak Kehujanan Harganya Setara Honda BeAT Baru, Speknya Bikin Penasaran
"Tentunya semua kendaraan, termasuk kendaraan listrik wajib memiliki sertifikasi," lanjut Dewanto.
"Nantinya kendaraan listrik akan memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT)," katanya lagi.
Dewanto menjelaskan, kendaraan listrik juga harus melakukan uji tipe fisik.
Ada 3 poin untuk penilaian soal sertifikasi uji tipe.
Baca Juga: Serius Garap Motor Listrik, Harley-Davidson Siapkan Dua Logo Baru, Mana yang Lebih Macho?
Yaitu berupa pengujian terhadap, akumulator listrik seperti alat pengisian ulang energi listrik; perlindungan sentuh listrik; keselamatan fungsional dan emisi hidrogen untuk kendaraan listrik.
Dewanto juga menambahkan, rancangan aturan uji tipe kendaraan listrik masih dalam draft.
"Untuk uji tipe roda empat belum, namun untuk roda dua (motor listrik) sudah ada namun masih dalam bentuk draft mengenai proses dan detilnya," jelas Dewanto.
"Dalam waktu dekat, rancangan ini akan segera disiarkan," tambahnya.
Baca Juga: Tekan Angka Polusi Udara, Kemenhub Harapkan Para Pengendara Motor Beralih ke Sini
Soal uji tipe kendaraan listrik, Dewanto mengatakan prosesnya lebih ringkas.
"Yang pasti, untuk uji tipe kendaraan listrik tidak perlu harus ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yang berada di Bekasi," tambahnya.
Dewanto mengatakan pengujian tipe kendaraan listrik bisa dilakukan di wilayah masing-masing.
"Nanti akan ada uji tipe kendaraan listrik di beberapa wilayah, jadi tidak perlu ke Bekasi," kata Dewanto.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR