Baca Juga: Dendanya Bikin Panas Dingin, Begini Alasan Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Flyover Saat Hujan
Melansir dari Kompas.com, instruktur keselamatan berkendara dari Rifat Drive Labs (RDL) Andry Berlianto mengatakan bahwa hal tersebut dapat menganggu alur lalu lintas.
"Patut diketahui, kepanasan adalah salah satu risiko berkendara. Maka berteduh untuk menghindari sinar matahari (di bawah pohon rindang atau jembatan layang) dengan jarak yang cukup jauh dari titik berhenti adalah prilaku keliru. Hal ini bisa memicu kecelakaan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Ia menambahkan, pengendara yang mencari tempat teduh sembari menunggu isyarat lampu lalu lintas berubah menjadi hijau biasanya melakukan pengereman atau berhenti secara tiba-tiba.
Hal ini otomatis membuat gerak kendaraan lain menjadi terganggu.
Baca Juga: Street Manners: Ancaman Denda Rp 250 Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan, Pemotor Masih Bandel
"Lebih jauh, akan terjadi penumpukkan dan dapat membuat macet situasi sekitarnya. Maka baiknya berhentilah di tempat henti yang sudah ditentukan dan prioritaskan keselamatan dengan selalu tertib berlalu lintas," sambungnya.
Sekadar informasi, ketentuan mengenai berhenti dan parkir sudah tertulis di UU LLAJ.
Disebutkan, selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali ada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tempat tertentu yang dimaksud tersebut adalah kawasan yang memiliki rambu lalu lintas (seperti dilarang berhenti, dilarang parkir, dan lainnya), bahu jalan tol, marka jalan, dan sebagainya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR