Baca Juga: Hujan? Jangan Berteduh di Tempat Ini Bro, Bahaya dan Bikin Macet
Kemudian aturan ini dipertegas lagi dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor baik angkutan umum maupun perseorangan dilarang menghambat kelancaran lalu lintas.
Pada pasal 88 di aturan yang sama dinyatakan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal yang merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana transportasi jalan.
Pada dasarnya memang belum ada aturan yang mengerucut secara spesifik terkait tempat berteduh bagi pengendara sepeda motor di jalan.
Baca Juga: Kocak... Video Pemotor Diteriakin Jangan Berteduh, Langsung Mundur dan Kepanasan
Namun apabila petugas sudah menegur saat pengendara berhenti untuk berteduh di sisi jalan dan mengganggu lalu lintas namun tidak diindahkan makan pengendara tersebut bisa ditindak.
Sebagaimana tertulis di pasal 104 UU LLAJ, yang berbunyi; "Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus. Ini bisa terjadi bila Polisi menemukan kumpulan pengemudi sepeda motor yang sedang berteduh."
Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR