"Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," lanjutnya.
Pihaknya mengaku masih mengecek terkait penerima bantuan alias subsidi gaji itu.
"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list," kata Ida.
Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," tutur dia.
Dirinya juga mengingatkan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.
Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Dari Pemerintah Batal Cair Hari Ini, Terus Ditransfernya Kapan Sih?
Sebab, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.
Ida juga mengatakan, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.
Ida juga mengatakan, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.
Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemenaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR