Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK.
Selain itu, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memastikan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, peserta yang membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Persyaratan lainnya ialah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non-ASN, memiliki rekening bank yang aktif," kata Ida.
Baca Juga: Waduh, Transfer Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Untuk 15,7 Juta Nomor Rekening Ditunda, Ini Alasannya
"Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020," lanjut dia.
Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Mulai Ditransfer? Ini Kata Pemerintah"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR