Siap-siap Cek ATM, Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Mulai Ditransfer Sebentar Lagi, Cicilan Motor Makin Aman

Galih Setiadi - Rabu, 26 Agustus 2020 | 22:20 WIB
Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi. Siap-siap cek ATM, bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah mulai ditransfer sebentar lagi, cicilan motor makin aman nih bro.

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap cek ATM, bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah mulai ditransfer tanggal sendiri.

Kabar gembira nih buat bikers, bantuan langsung tunai (BLT) akhirnya dicairin.

Bantuan dengan nilai segitu lumayan banget buat bikers yang mau bayar apa-apa, misalnya cicilan motor

Bantuan Rp 600 ribu tersebut buat karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Jangan Lupa Cek ATM Bro, Pemerintah Sebut Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Berturut-turut Akan Ditransfer Tanggal Segini!

Sempat dianggap tertunda, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah bilang bantuan atau subsidi gaji ini tidak diundur.

Menurut dia, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta tersebut.

"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Selain itu, Ida juga mengatakan soal waktu pemerintah untuk menyebarkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Hore! PNS Bakal Dapat Tunjangan Pulsa Rp 200 Ribu, Tinggal Tunggu Acc Cair Mulai Agustus Ini

"Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," lanjutnya. 

Pihaknya mengaku masih mengecek terkait penerima bantuan alias subsidi gaji itu.

"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list," kata Ida.

Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," tutur dia.

Dirinya juga mengingatkan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Dari Pemerintah Batal Cair Hari Ini, Terus Ditransfernya Kapan Sih?

Sebab, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

Ida juga mengatakan, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Ida juga mengatakan, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemenaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buruan Cek Saldo ATM Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Insentif Rp 2,4 Juta Untuk 12 Juta Warga dari Pemerintah Sudah Cair dari Kemarin Buat Modal Usaha

Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Selain itu, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memastikan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, peserta yang membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Persyaratan lainnya ialah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non-ASN, memiliki rekening bank yang aktif," kata Ida.

Baca Juga: Waduh, Transfer Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Untuk 15,7 Juta Nomor Rekening Ditunda, Ini Alasannya

"Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020," lanjut dia.

Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Mulai Ditransfer? Ini Kata Pemerintah"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular