MOTOR Plus-online.com - Bikers mau bikin SIM B1 atau SIM B2, harus punya SIM ini sebagai salah satu syaratnya.
Bikers yang bekerja sebagai sopir pasti ingin ganti SIM suatu hari nanti.
Mau beralih ke SIM B1 atau SIM B2 yang merupakan syarat bagi sopir mobil perseorangan atau barang.
Untuk bisa memilki SIM golongan B1 dan B2 ini syarat utama yang harus dimiliki.
Baca Juga: Bikers Masih Bingung Mau Ganti Alamat di SIM? Caranya Gampang Kok
Baca Juga: Brother Mau Perpanjang SIM? Ini Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Hari Ini 26 Agustus 2020
Ada tahapannya untuk bisa memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) golongan B1 Dan juga B2.
Yakni pemohon harus mengantongi terlebih dulu golongan SIM A jika ingin memlikinya.
Hal tersebut dibenarkan oleh pihak dari kepolisian bahwa bagi pemohon SIM B1 dan B2 harus memiliki SIM A terlebih dahulu.
Jika golongan SIM A tersebut belum punya maka tidak bisa memperoleh SIM B1 dan B2.
Baca Juga: Awas Kelewat Bro, Masa Dispensasi Perpanjang SIM Tinggal 7 Hari Lagi
Hal itu disampaikan langsung oleh Kompol Lalu Hedwin Hanggara, selaku Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Iya benar si pemohon harus mempunyai SIM A dulu. Karena itu sebagai dasar dari B1 dan B2.
Karena kalau tidak punya, dianggap belum mampu mengemudikan kendaraan yang kecil," kata Hedwin saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).
Menurut Hedwin, Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C, dan D.
Khusus untuk kendaraan besar empat roda atau lebih menggunakan SIM B1 dan B2.
Menilik Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Baca Juga: Asyik Wakil Ketua Komisi V DPR RI Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Komentarnya Pada Setuju Gak Nih?
Hedwin melanjutkan, proses pembuatannya juga hanya bisa di masing-masing Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Ada beberapa tes, mulai teori hingga praktek yang harus dilalui pemohon.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000.
Sedangkan perpanjang Rp 80.000. Tarif di atas belum termasuk biaya asuransi Rp 30.000, dan tes kesehatan Rp 25.000.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR