Hal ini untuk menunjukkan bahwa kendaraan yang dikendarai merupakan kendaraan resmi yang terdaftar serta sudah membayar pajak.
Tetapi, karena bentuknya yang cukup simpel tidak jarang pemilik kendaraan mengalami kejadian STNK hilang.
Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian tersebut, tidak perlu langsung panik karena STNK bisa diterbitkan lagi dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus STNK yang hilang
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling dan Samsat di Jakarta Kamis 6 Agustus 2020, Bisa Bayar di Mal Juga Bro
“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Sementara, untuk kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemohon bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
Selain itu, surat keterangan dari leasing juga diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.
“Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” katanya.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Polisi Berhak Tilang STNK Kalau Kondisinya Begini
Source | : | kompas |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR