1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling dan Samsat di Jakarta Kamis 6 Agustus 2020, Bisa Bayar di Mal Juga Bro
Alur mengurus STNK hilang
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian.
Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Polisi Berhak Tilang STNK Kalau Kondisinya Begini
4. Pemilik datang ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Sumber :Kompas.com
Source | : | kompas |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR