Batas akhir pendaftaran bantuan ini sampai Senin (31/8/2020).
"Pendaftaran bantuan untuk pelaku UMKM akan ditutup, Senin (31/8/2020)," ucap Kadisperindagkop dan UKM Pidie, Zulkifli, didampingi Sekretaris, Mardaini.
Ia mengatakan, usulan permohonan bantuan UMKM harus masuk kuota nasional.
Sebab, jika tidak masuk kuota nasional, maka permohonan sistem nasional akan tutup sendiri.
"Saat ini masih dibuka, buruan mendaftar secara online. Seperti usaha kios, warung kopi atau pun usaha kecil lainnya," ujarnya.
Ia menyebutkan, jika permohonan itu dikabulkan Kemenkop dan UKM RI, maka akan diminta mengirim nomor rekening untuk ditransfer dana bantuan via bank.
"Jumlah pelaku usaha yang memasukkan permohohan terus berubah-ubah setiap saat," kata Mardaini.
Lalu, gimana sih cara daftarnya?
Baca Juga: Buruan ke ATM, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Tahap ke-4 Akan Segera Cair Tanggal Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR