Awas Kelewat, Pendaftaran Bantuan Rp 2,4 Juta Tutup Sebentar Lagi, Begini Bro Cara Daftarnya!

Galih Setiadi - Minggu, 30 Agustus 2020 | 17:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Pendaftaran bantuan Rp 2,4 juta tutup sebentar lagi.

Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan, yakni:

  • Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN Bukan anggota TNI/Polri Bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Bikin Panik, Syarat Terpenuhi Tapi Tak Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu? Cepet-cepet Lakukan Ini Bro

Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.

Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.

Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriterianya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular