MOTOR Plus-online.com - Awas kelewat, pendaftaran bantuan Rp 2,4 juta berakhir sebentar lagi, yuk simak cara daftarnya.
Pas banget nih buat bikers yang mau buka usaha, atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Bantuan langsung tunai (BLT) siap ditransfer sebesar Rp 2,4 juta.
Permohonan bantuan ini berlangsung secara online lewat Kementerian Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar," ucapnya melansir Kompas.com beberapa waktu lalu.
"Ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," lanjutnya.
Bantuan tersebut untuk Pelaku UMKM yang berdampak wabah Virus Corona alias Covid-19.
Baca Juga: Gak Pake Entar! Besok Daftar Online Bantuan Rp 2,4 Juta Sudah Ditutup, Bikers Nyesel Kalau Gak Dapet
Batas akhir pendaftaran bantuan ini sampai Senin (31/8/2020).
"Pendaftaran bantuan untuk pelaku UMKM akan ditutup, Senin (31/8/2020)," ucap Kadisperindagkop dan UKM Pidie, Zulkifli, didampingi Sekretaris, Mardaini.
Ia mengatakan, usulan permohonan bantuan UMKM harus masuk kuota nasional.
Sebab, jika tidak masuk kuota nasional, maka permohonan sistem nasional akan tutup sendiri.
"Saat ini masih dibuka, buruan mendaftar secara online. Seperti usaha kios, warung kopi atau pun usaha kecil lainnya," ujarnya.
Ia menyebutkan, jika permohonan itu dikabulkan Kemenkop dan UKM RI, maka akan diminta mengirim nomor rekening untuk ditransfer dana bantuan via bank.
"Jumlah pelaku usaha yang memasukkan permohohan terus berubah-ubah setiap saat," kata Mardaini.
Lalu, gimana sih cara daftarnya?
Baca Juga: Buruan ke ATM, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Tahap ke-4 Akan Segera Cair Tanggal Segini
Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan, yakni:
Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.
Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.
Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.
Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriterianya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR