Dana dari pemerintah sebagai salah satu program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) ini dikirimkan secara langsung ke nomor rekening penerima.
Penerima manfaat haruslah karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana bila peserta memenuhi syarat namun tidak mendapat?
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, peserta tersebut dapat melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020) siang.
Hal tersebut dikarenakan data valid penerima manfaat ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.
Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR