Penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta.
Dana dicairkan dalam dua tahap, pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta Pemerintah menargetkan penerima manfaat bantuan ini sebanyak 15,7 juta orang.
Syarat
Pemerintah memberikan syarat bagi penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, meliputi:
Baca Juga: Buruan ke ATM, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Tahap ke-4 Akan Segera Cair Tanggal Segini
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020
- Memiliki rekening bank yang aktif
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR