MOTOR Plus-Online.com- Bikers belum dapat bantuan Rp 600 ribu padahal sudah daftar dan penuhi persyaratan? Tinggal lakuin ini aja.
Bikers sudah daftar dan penuhi persyaratan daftar bantuan Rp 600 tapi belum dapat juga? Lakuin ini aja.
Beberapa waktu ini pemerintah memberikan berbagai macam jenis bantuan kepada masyarakat Indonesia.
Salah satunya bantuan senilai Rp 600 setiap bulannya yang bisa bikers gunakan untuk bayar cicilan motor.
Baca Juga: Gak Pake Entar! Besok Daftar Online Bantuan Rp 2,4 Juta Sudah Ditutup, Bikers Nyesel Kalau Gak Dapet
Nah buat yang sudah daftar tapi belum dapat bisa cek nih harus lakukan apa agar bantuan dapat cepat turun.
Bagaimana biar bikers bisa dapat uang bantuan dari pemerintah dan bisa bayar cicilan motor?
Penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN tahap pertama telah disalurkan kepada 2,5 juta penerima manfaat.
Disebutkan, penyaluran bantuan Rp 600.000 selama empat bulan ini dilakukan secara bertahap.
Dana dari pemerintah sebagai salah satu program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) ini dikirimkan secara langsung ke nomor rekening penerima.
Penerima manfaat haruslah karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana bila peserta memenuhi syarat namun tidak mendapat?
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, peserta tersebut dapat melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020) siang.
Hal tersebut dikarenakan data valid penerima manfaat ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.
Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Uton Banja menyampaikan karyawan atau pegawai honorer yang memenuhi syarat itu dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.
"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," ujar Utoh, Sabtu (29/8/2020).
Ia punmengimbau perusahaan untuk memberikan data pegawainya dengan benar.
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja.
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Bisa Nambah, Ada Syaratnya Sih
Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis 27 Agustus 2020.
Data
Data pekerja yang disetorkan pihak perusahaan atau tempat pegawai bekerja akan dilakukan validasi secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah lolos validasi, data diberikan ke Kemnaker untuk dicek kelengkapan data sesuai syarat dan kriteria yang ada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Gak Pake Entar! Besok Daftar Online Bantuan Rp 2,4 Juta Sudah Ditutup, Bikers Nyesel Kalau Gak Dapet
Penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta.
Dana dicairkan dalam dua tahap, pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta Pemerintah menargetkan penerima manfaat bantuan ini sebanyak 15,7 juta orang.
Syarat
Pemerintah memberikan syarat bagi penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, meliputi:
Baca Juga: Buruan ke ATM, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Tahap ke-4 Akan Segera Cair Tanggal Segini
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020
- Memiliki rekening bank yang aktif
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR