Simak Nih, Bikers Pasti Tahu 5 Jenis SIM di Indonesia Jadi Gak Bingung Lagi Kalau Mau Bikin

Ahmad Ridho,Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 1 September 2020 | 17:55 WIB
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
Kedengerannya sepele, bikers pasti tahu 5 jenis SIM di Indonesia jadi gak bingung kalau mau bikin baru.

MOTOR Plus-online.com - Kedengerannya sepele, bikers pasti tahu 5 jenis SIM di Indonesia jadi gak bingung kalau mau bikin baru.

Ternyata SIM di Indonesia ada 5 macam dan kadang jarang diketahui.

Umumnya yang paham hanya SIM C (motor) dan SIM A (mobil), padahal masih ada 3 jenis SIM lainnya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda pengenal dan bukti seseorang layak untuk mengemudikan suatu kendaraan.

Baca Juga: Asyik Wakil Ketua Komisi V DPR RI Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Komentarnya Pada Setuju Gak Nih?

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Ini 1 September 2020, Tapi Ingat Bro, Ada SIM yang Tidak Bisa Diperpanjang di Sini

Jika seseorang belum memiliki SIM, maka ia dianggap belum pantas mengemudikan kendaraan secara hukum.

Perlu diketahui, SIM di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis.

Jenis SIM sendiri diklasifikasikan berdasar jenis kendaraan yang dikendarai.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi 5 jenis untuk perseorangan.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular