Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Baru Lagi
Berikut 5 jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya.
1. SIM A
SIM A merupakan tanda surat izin bahwa pemilik yang datanya disebutkan dalam SIM tersebut layak dalam mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.
Namun, bukan berarti semua mobil dapat dikategorikan masuk dalam SIM A ini.
Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.
Baca Juga: Bisa Sambil Tunggu Malam Mingguan, Ini Daftar Gerai SIM Mall
Contohnya mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio yang mana membuat SIM ini banyak pemiliknya.
2. SIM B I
Untuk SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.
Contoh kendaraan yang perlu menggunakan SIM B I adalah bus dan truk.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR