Simak Nih, Bikers Pasti Tahu 5 Jenis SIM di Indonesia Jadi Gak Bingung Lagi Kalau Mau Bikin

Ahmad Ridho,Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 1 September 2020 | 17:55 WIB
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
Kedengerannya sepele, bikers pasti tahu 5 jenis SIM di Indonesia jadi gak bingung kalau mau bikin baru.

MOTOR Plus-online.com - Kedengerannya sepele, bikers pasti tahu 5 jenis SIM di Indonesia jadi gak bingung kalau mau bikin baru.

Ternyata SIM di Indonesia ada 5 macam dan kadang jarang diketahui.

Umumnya yang paham hanya SIM C (motor) dan SIM A (mobil), padahal masih ada 3 jenis SIM lainnya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda pengenal dan bukti seseorang layak untuk mengemudikan suatu kendaraan.

Baca Juga: Asyik Wakil Ketua Komisi V DPR RI Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Komentarnya Pada Setuju Gak Nih?

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Ini 1 September 2020, Tapi Ingat Bro, Ada SIM yang Tidak Bisa Diperpanjang di Sini

Jika seseorang belum memiliki SIM, maka ia dianggap belum pantas mengemudikan kendaraan secara hukum.

Perlu diketahui, SIM di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis.

Jenis SIM sendiri diklasifikasikan berdasar jenis kendaraan yang dikendarai.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi 5 jenis untuk perseorangan.

Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Baru Lagi

Berikut 5 jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya.

1. SIM A

SIM A merupakan tanda surat izin bahwa pemilik yang datanya disebutkan dalam SIM tersebut layak dalam mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.
Namun, bukan berarti semua mobil dapat dikategorikan masuk dalam SIM A ini.

Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: Bisa Sambil Tunggu Malam Mingguan, Ini Daftar Gerai SIM Mall

Contohnya mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio yang mana membuat SIM ini banyak pemiliknya.

2. SIM B I

Untuk SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.

Contoh kendaraan yang perlu menggunakan SIM B I adalah bus dan truk.

Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi! Ini Lokasi Perpanjang SIM yang Dapat Dipensasi

Hal itu juga yang membuat tidak terlalu banyak orang yang memiliki SIM jenis ini.

3. SIM B II

Nah, kalau SIM B II bisa dibilang lebih jarang lagi yang punya.
Karena SIM B II diperuntukan kepada orang yang berkompeten dalam membawa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang menarik kereta gandengan atau tempelan.

Salah satu contoh dari kendaraan ini adalah truk gandeng, yang jika panjangnya ditotal, bisa sampai puluhan meter.

Baca Juga: Bikers Mau Bikin SIM B1 atau B2? Wajib Punya SIM Ini Sebagai Syaratnya

4. SIM C

Kalau yang satu ini pasti mayoritas biker banyak yang punya, sama halnya dengan SIM A.

Pasalnya SIM C ini merupakan tanda bahwa pemilik layak menggunakan kendaraan roda dua atau motor.

Motor juga merupakan salah satu kendaraan yang populasinya paling banyak di Indonesia.

Baca Juga: Wah Baru Tahu, Ternyata Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling, Ini Alasannya

5. SIM D

Terakhir adalah SIM D, merupakan surat izin yang diperuntukkan untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.

Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM, jika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.

Salah satu kendaraan yang sering kita temui yakni motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.

 

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular