Apa Iya KTP Boleh Jadi Jaminan Pas Kena Tilang SIM dan STNK Lupa Ketinggalan?

M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq - Rabu, 2 September 2020 | 17:40 WIB
Kompas.com
Apa iya KTP boleh jadi jaminan pas kena tilang SIM dan STNK lupa ketinggalan?

Bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bahkan, jika tak membawa surat-surat bukan tak mungkin sepeda motor akan diangkut sebagai barang bukti.

Tapi yang jadi pertanyaan, ketika lupa membawa STNK dan SIM bisa Gak ya KTP sebagai jaminan saat kena tilang?

Menjawab pertanyaan tersebut membuat Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto pun berikan penjelasan.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Ini 1 September 2020, Tapi Ingat Bro, Ada SIM yang Tidak Bisa Diperpanjang di Sini

"Kami hanya menindak SIM dan STNK saja. Jadi tidak bisa KTP sebagai jaminan.

Untuk itu kendaraan akan diangkut sebagai barang bukti dan ketika ingin mengambil harus mengurus ke pengengadilan terlebih dahulu.

Penyitaan KTP biasanya hanya dilakukan oleh Satpol PP," kata Sriyanto, Selasa (1/9/2020).

Untuk itu, bagi brother yang kebanyakan menggunakan kendaraan pribadi kemana-mana lebih baik mengenali beberapa jenis razia yang sering digelar oleh aparat kepolisian lalu lintas.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular