Apa Iya KTP Boleh Jadi Jaminan Pas Kena Tilang SIM dan STNK Lupa Ketinggalan?

M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq - Rabu, 2 September 2020 | 17:40 WIB
Kompas.com
Apa iya KTP boleh jadi jaminan pas kena tilang SIM dan STNK lupa ketinggalan?

Baca Juga: Boleh Gak Sih Polisi Sita STNK Gara-gara Telat Bayar Pajak Kendaraan?

Hal ini agar bisa mengukur waktu yang tepat untuk memenuhi persyaratan berkendara yang benar seperti kapan harus membuat atau memperpanjang SIM.

Membayar pajak kendaraan atau mengganti bagian kendaraan yang rusak seperti lampu atau kaca sen yang sudah retak atau pecah, agar tidak terkena denda tilang saat terkena operasi.

Nah bikers sudah tau kan jadi jangan lupa bawa STNK dan SIM saat berkendara, KTP gak bisa buat jaminan saat ditilang pak polisi.

KTP hanya berlaku untuk masalah kependudukan yah bro, di kelurahan misalnya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular