MOTOR Plus-Online.com- Apa iya KTP boleh jadi jaminan pas kena tilang SIM dan STNK lupa ketinggalan?
Buat bikers pasti gak ada yang mau yang namanya kena tilang alias dapet surat cinta dari pak polisi.
Terkadang meski sudah tau aturan lalulintas banyak bikers yang nekat melanggar atau lupa bawa surat-surat kendaraan.
Nah pas lagi riding eh ternyata ada razia alias pemeriksaan kepolisian, sialnya SIM atau STNK kerap tertinggal di rumah.
Baca Juga: Cuma Bawa Ini, STNK Motor yang Hilang Gampang Diurus Lagi Gak Ribet Bro
Lalu bagaimana bisa gak ya KTP dijadikan jaminan saat kena tilang? Saat SIM sama STNK enggak sengaja ketinggalan.
Mungkin pertanyaan itu pernah terpikirkan oleh brother.
Karena kalau brother melanggar aturan lalu lintas, sudah pasti akan ditilang oleh polisi.
Seperti diketahui, saat melakukan tilang, petugas juga akan menyita surat-surat.
Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Baru Lagi
Bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tapi yang jadi pertanyaan, ketika lupa membawa STNK dan SIM bisa Gak ya KTP sebagai jaminan saat kena tilang?
Menjawab pertanyaan tersebut membuat Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto pun berikan penjelasan.
"Kami hanya menindak SIM dan STNK saja. Jadi tidak bisa KTP sebagai jaminan.
Untuk itu kendaraan akan diangkut sebagai barang bukti dan ketika ingin mengambil harus mengurus ke pengengadilan terlebih dahulu.
Penyitaan KTP biasanya hanya dilakukan oleh Satpol PP," kata Sriyanto, Selasa (1/9/2020).
Untuk itu, bagi brother yang kebanyakan menggunakan kendaraan pribadi kemana-mana lebih baik mengenali beberapa jenis razia yang sering digelar oleh aparat kepolisian lalu lintas.
Baca Juga: Boleh Gak Sih Polisi Sita STNK Gara-gara Telat Bayar Pajak Kendaraan?
Hal ini agar bisa mengukur waktu yang tepat untuk memenuhi persyaratan berkendara yang benar seperti kapan harus membuat atau memperpanjang SIM.
Membayar pajak kendaraan atau mengganti bagian kendaraan yang rusak seperti lampu atau kaca sen yang sudah retak atau pecah, agar tidak terkena denda tilang saat terkena operasi.
Nah bikers sudah tau kan jadi jangan lupa bawa STNK dan SIM saat berkendara, KTP gak bisa buat jaminan saat ditilang pak polisi.
KTP hanya berlaku untuk masalah kependudukan yah bro, di kelurahan misalnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR