Bisa Ditarik Kembali!
Bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan pemerintah bisa ditarik kembali.
Oleh karena itu, para calon penerima BLT harus benar-benar mengikuti semua prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, bantuan untuk UMKM tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020.
Lalu mengapa dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dicabut kembali?
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (Himpunan Bank Negara/BUMN). Jadi, ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Kabar Bagus Bro! Baru Lulus atau Penggangguran Juga Bakal Dapat Bantuan Syaratnya Gampang Banget
Source | : | TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR