Baca Juga: Boleh Gak Sih Polisi Sita STNK Gara-gara Telat Bayar Pajak Kendaraan?
c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa:
1. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp 20 juta.
2. Biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500 ribu.
3. Biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.
Selanjutnya dalam pasal 4 PMK Nomor 16 Tahun 2017, juga diatur santunan bagi korban kecelakaan yang tidak memiliki ahli waris. Berikut lengkapnya.
'Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan dan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.'
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK yang Gak Bayar Pajak Tahunan?
Prosedur pengajuan santunan SWDKLLJ
Terakhir yang tidak kalah penting untuk diketahui setiap pemilik kendaraan, yakni menyoal prosedur pengajuan untuk mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.
Mengacu informasi di situs resmi Jasa Raharja, setidaknya ada 3 prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan klaim santunan kecelakaan lalu lintas.
Berikut prosedurnya.
Mengisi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri korban atau pemilik santunan.
Bisa datang langsung ke kantor Jasa Raharja atau melalui formulir online di situs resmi Jasa Raharja.
Baca Juga: Soal Uji Tipe Motor Listrik Modifikasi, TNKB dan STNK Bakal Sama dengan Motor Konvensional?
Lengkapi dokumen dan bukti-bukti pendukung yang sah (KTP, Kartu SWDKLLJ, SIM, Buku Nikah, Kartu Keluarga, Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian, dan surat keterangan medis atau surat kematian dari Rumah Sakit.
Menyerahkan seluruh formulir beserta dokumen dan bukti-bukti sah kepada Jasa Raharja.
Dengan mengetahui berbagai informasi terkait SWDKLLJ atau asuransi kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.
Setidaknya pemilik kendaraan jadi mengetahui apa yang harus dirinya lakukan, manakala mengalami kecelakaan lalu lintas.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR