MOTOR Plus-Online.com - Bikers sadar gak ada SWDKLLJ di STNK?
Nah ini bukan sembarangan loh, ada manfaatnya juga kalo bikers paham.
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Umumnya bikers hanya tinggal membayar saja, karena itu merupakan biaya yang juga wajib dipenuhi, ketika mengurus perpanjangan pajak kendaran bermotor setiap tahunnya.
Baca Juga: Gak Perlu Takut Kemahalan, Segini Biaya Resmi Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Baca Juga: Apa Iya KTP Boleh Jadi Jaminan Pas Kena Tilang SIM dan STNK Lupa Ketinggalan?
Nah berikut penjelasannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2, SWDKLLJ merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan, kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Adapun, perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan saat ini, yakni perusahaan milik BUMN, Jasa Raharja.
Mudahnya, biaya SWDKLLJ merupakan biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayarkan para pemilik kendaraan pada PT Jasa Raharja.
Dengan membayarkan biaya SWDKLLJ, maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi manakala mengalami kecelakaan lalu lintas.
Hanya saja, ternyata tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Baca Juga: SIM Sama STNK Ketinggalan, Bisa Gak Ya KTP Jadi Jaminan Saat Kena Tilang?
Pemberian santunan kecelakaan hanya bisa diberikan manakala kecelakaan tersebut melibatkan lebih dari 1 pihak.
Berapa biaya SWDKLLJ?
Menyoal biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan para pemilik kendaraan sudah diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 2. Berikut lengkapnya.
2. Besar SWDKLLJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
b. Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp 20 ribu.
c. Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32 ribu.
d. Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 80 ribu.
e. Pikap atau mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140 ribu.
Baca Juga: Cuma Bawa Ini, STNK Motor yang Hilang Gampang Diurus Lagi Gak Ribet Bro
f. Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1.600 cc sebesar Rp 70 ribu.
g. Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp 150 ribu.
h. Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1.600 cc sebesar Rp 87 ribu.
i. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400 cc, truk kontainer, dan sejenisnya, sebesar Rp 160 ribu rupiah.
Baca Juga: Masih Jadi Perdebatan Soal Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Belum Bayar Pajak, Polisi Bilang Begini
Denda keterlambatan pembayaran SWDKLLJ
Dengan manfaatnya yang terbilang penting itu, maka para pemilik kendaraan sebaiknya jangan sampai terlambat dalam melakukan pembayaran SWDKLLJ.
Sebab bila terlambat, maka akan ada biaya denda yang harus dibayarkan.
Besaran denda keterlambatan pembayaran SWDKLLJ, juga diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017 pasal 7 ayat 3. Berikut lengkapnya.
3. Dalam hal pembayaran SWDKLLJ yang dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau (2), dikenakan denda sebesar:
a. 25 persen, jika pembayaran dilakukan 1 hari sampai dengan 90 hari setelah tanggal jatuh tempo.
b. 50 persen, jika pembayaran dilakukan 91 hari sampai dengan 180 hari setelah tanggal jatuh tempo.
c. 75 persen, jika pembayaran dilakukan 181 hari sampai dengan 270 hari setelah tanggal jatuh tempo.
d. 100 persen, jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari setelah tanggal jatuh tempo.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Polisi Berhak Tilang STNK Kalau Kondisinya Begini
Manfaat dan santunan yang didapatkan dari SWDKLLJ
Selain harus mengetahui biaya yang dikeluarkan saat membayar SWDKLLJ, pemilik kendaraan juga wajib mengetahui besaran santunan serta manfaat apa saja yang akan didapatkan dirinya saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Masih mengacu pada PMK Nomor 16 Tahun 2017 pasal 3 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak mendapatkan santunan.
Besaran santunannya sendiri, masih diatur dalam pasal 3 ayat 2. Berikut lengkapnya.
2. Besar santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta.
b. Korban yang mengalami cacat tetap, berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Baca Juga: Boleh Gak Sih Polisi Sita STNK Gara-gara Telat Bayar Pajak Kendaraan?
c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa:
1. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp 20 juta.
2. Biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500 ribu.
3. Biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.
Selanjutnya dalam pasal 4 PMK Nomor 16 Tahun 2017, juga diatur santunan bagi korban kecelakaan yang tidak memiliki ahli waris. Berikut lengkapnya.
'Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan dan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.'
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK yang Gak Bayar Pajak Tahunan?
Prosedur pengajuan santunan SWDKLLJ
Terakhir yang tidak kalah penting untuk diketahui setiap pemilik kendaraan, yakni menyoal prosedur pengajuan untuk mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.
Mengacu informasi di situs resmi Jasa Raharja, setidaknya ada 3 prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan klaim santunan kecelakaan lalu lintas.
Berikut prosedurnya.
Mengisi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri korban atau pemilik santunan.
Bisa datang langsung ke kantor Jasa Raharja atau melalui formulir online di situs resmi Jasa Raharja.
Baca Juga: Soal Uji Tipe Motor Listrik Modifikasi, TNKB dan STNK Bakal Sama dengan Motor Konvensional?
Lengkapi dokumen dan bukti-bukti pendukung yang sah (KTP, Kartu SWDKLLJ, SIM, Buku Nikah, Kartu Keluarga, Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian, dan surat keterangan medis atau surat kematian dari Rumah Sakit.
Menyerahkan seluruh formulir beserta dokumen dan bukti-bukti sah kepada Jasa Raharja.
Dengan mengetahui berbagai informasi terkait SWDKLLJ atau asuransi kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.
Setidaknya pemilik kendaraan jadi mengetahui apa yang harus dirinya lakukan, manakala mengalami kecelakaan lalu lintas.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR