Hal ini menyusul kondisi penyebaran virus Corona di wilayah Ibu Kota yang sudah masuk dalam kategori mengkhawatirkan.
Dengan adanya PSBB, otomatis akan ada pengawasan terkait dengan kegiatan masyarakat selama penerapan berlangsung.
Termasuk juga adanya penyesuaian dalam pelayanan masyarakat selama PSBB.
Salah satunya yang mungkin terkena dampaknya adalah pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bikers Catat, Ridwan Kamil Perpanjang Masa PSBB di Tiga Wilayah Ini
Sebelum adanya pembatasan tersebut, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan lebih cepat dari waktu jatuh tempo yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).
Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan mendahului waktu jatuh tempo.
Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu menunggu waktu habis STNK tetapi bisa lebih cepat.
“Bisa dibayarkan mendahului waktu jatuh tempo masa aktif STNK,” kata Herlina, belum lama ini.
Baca Juga: PSBB Transisi Berakhir Kasus Covid-19 Masih Meningkat, Gubernur DKI Jakarta Siapkan Langkah Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR