Untuk waktu maksimal pajak dibayarkan sebelum jatuh tempo, Herlina mengatakan, untuk di wilayah DKI Jakarta adalah 40 hari.
“Jadi 40 hari sebelum jatuh tempo bisa dilakukan pembayaran pajaknya,” ucapnya.
Dengan adanya pembayaran mendahului jatuh tempo ini, maka pemilik kendaraan bisa mengantisipasi terjadinya keterlambatan jika nantinya ada PSBB ketat.
Mengingat, selain pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pelayanan juga akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku selama PSBB.
Terkait dengan ada tidaknya insentif berupa penghapusan dengan pajak kendaraan selama PSBB, Herlina menyampaikan, sampai saat ini belum ada informasi terkait hal itu.
Tetapi, jika nantinya memang ada keputusan dari Gubernur akan disampaikan.
“Rencananya kan (PSBB) dimulai tanggal 14 September, namun sampai dengan saat ini belum ada info kepada kami.
Sepertinya aturan PSBB yang akan datang dalam waktu dekat akan diumumkan oleh bapak Gubernur, nah kami menunggu itu dulu pak sepertinya,” ucap Herlina.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR