Jakarta Terapkan PSBB Ketat Lagi, Pajak Motor Mau Habis? Bisa Bayar Sebelum Jatuh Tempo, Ini Syaratnya

M Aziz Atthoriq - Jumat, 11 September 2020 | 08:00 WIB
Dok MOTOR Plus
Jakarta akan PSBB ketat lagi, pajak motor mau habis? Bisa bayar sebelum jatuh tempo, ini syaratnya.

Untuk waktu maksimal pajak dibayarkan sebelum jatuh tempo, Herlina mengatakan, untuk di wilayah DKI Jakarta adalah 40 hari.

“Jadi 40 hari sebelum jatuh tempo bisa dilakukan pembayaran pajaknya,” ucapnya.

Dengan adanya pembayaran mendahului jatuh tempo ini, maka pemilik kendaraan bisa mengantisipasi terjadinya keterlambatan jika nantinya ada PSBB ketat.

Mengingat, selain pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pelayanan juga akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku selama PSBB.

Baca Juga: Jangan Sampai Lewat! Insentif Rp 3,55 Juta Siap Dikasih, Pendaftaran Kartu Prakerja Buka Lagi, Caranya Gampang

Terkait dengan ada tidaknya insentif berupa penghapusan dengan pajak kendaraan selama PSBB, Herlina menyampaikan, sampai saat ini belum ada informasi terkait hal itu.

Tetapi, jika nantinya memang ada keputusan dari Gubernur akan disampaikan.

“Rencananya kan (PSBB) dimulai tanggal 14 September, namun sampai dengan saat ini belum ada info kepada kami.

Sepertinya aturan PSBB yang akan datang dalam waktu dekat akan diumumkan oleh bapak Gubernur, nah kami menunggu itu dulu pak sepertinya,” ucap Herlina.

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular