MOTOR Plus-Online.com- Jakarta terapkan PSBB ketat lagi, pajak motor mau habis? Bisa bayar sebelum jatuh tempo, ini syaratnya.
Prihatin, sempat PSBB total pada akhir Maret 2020 dan diterapkan era new normal baru, kini kasus Covid-19 di Jakarta kian meningkat.
Pemerintah memang menerapkan era normal baru di Jakarta agar masyarakat bisa beraktivitas seperti semula, tentunya dengan menaati protokol kesehatan.
Namun kenyataan ternyata lain, bukannya menurun kasus positif Covid-19 malah meningkat di DKI Jakarta.
Baca Juga: Biar Kapok PSBB Total Tidak Pakai Masker Denda Rp 500 Ribu? Agar Ada Efek Jera
Hal tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta terpaksa akan menerapkan PSBB ketat bagi Jakarta.
Nah buat bikers yang merasa pajak motornya mau habis masa aktifnya, bisa bayar nih sebelum tanggal jatuh tempo.
Bukan tanpa sebab, karena jika PSBB ketat sudah berlaku lagi tak menutup kemungkinan banyak pelayanan masyarakat yang akan ditutup.
Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) ketat, pada Senin 14 September 2020.
Hal ini menyusul kondisi penyebaran virus Corona di wilayah Ibu Kota yang sudah masuk dalam kategori mengkhawatirkan.
Dengan adanya PSBB, otomatis akan ada pengawasan terkait dengan kegiatan masyarakat selama penerapan berlangsung.
Termasuk juga adanya penyesuaian dalam pelayanan masyarakat selama PSBB.
Salah satunya yang mungkin terkena dampaknya adalah pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bikers Catat, Ridwan Kamil Perpanjang Masa PSBB di Tiga Wilayah Ini
Sebelum adanya pembatasan tersebut, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan lebih cepat dari waktu jatuh tempo yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).
Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan mendahului waktu jatuh tempo.
Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu menunggu waktu habis STNK tetapi bisa lebih cepat.
“Bisa dibayarkan mendahului waktu jatuh tempo masa aktif STNK,” kata Herlina, belum lama ini.
Baca Juga: PSBB Transisi Berakhir Kasus Covid-19 Masih Meningkat, Gubernur DKI Jakarta Siapkan Langkah Ini
Untuk waktu maksimal pajak dibayarkan sebelum jatuh tempo, Herlina mengatakan, untuk di wilayah DKI Jakarta adalah 40 hari.
“Jadi 40 hari sebelum jatuh tempo bisa dilakukan pembayaran pajaknya,” ucapnya.
Dengan adanya pembayaran mendahului jatuh tempo ini, maka pemilik kendaraan bisa mengantisipasi terjadinya keterlambatan jika nantinya ada PSBB ketat.
Mengingat, selain pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pelayanan juga akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku selama PSBB.
Terkait dengan ada tidaknya insentif berupa penghapusan dengan pajak kendaraan selama PSBB, Herlina menyampaikan, sampai saat ini belum ada informasi terkait hal itu.
Tetapi, jika nantinya memang ada keputusan dari Gubernur akan disampaikan.
“Rencananya kan (PSBB) dimulai tanggal 14 September, namun sampai dengan saat ini belum ada info kepada kami.
Sepertinya aturan PSBB yang akan datang dalam waktu dekat akan diumumkan oleh bapak Gubernur, nah kami menunggu itu dulu pak sepertinya,” ucap Herlina.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR