Untuk pengguna mobil pribadi berpenumpang, wajib mengikuti aturan yaitu:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Baca Juga: Tenang Bro, Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total Gak Perlu SIKM, Ini Gantinya
Kalau buat pengendara motor, ini dia aturannya bro:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Bikers Wajib Paham 17 Aturan Baru Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR