Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengungkap alasan penerapan PSBB total kembali.
Hal ini dilakukan karena peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," jelas Anies dikutip dari Kompas.com.
Anies berharap PSBB pengetatan dapat mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Diperketat, Ini Aturan untuk Pengendara Mobil dan Motor Pribadi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR