MOTOR Plus-online.com - Awas! PSBB Jakarta sekarang makin ketat, bikers jangan coba-coba melanggar aturan.
Yup, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku lagi di kawasan DKI Jakarta.
PSBB Jakarta mulai 14 September 2020 kemarin dengan aturan yang ketat.
Ada banyak hal yang diatur selama PSBB, termasuk kendaraan bermotor, mobil ataupun motor.
Baca Juga: Awas Jakarta PSBB Total, Bikers Gak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 1 Juta, Bikin Tekor Bro
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
Aturan itu berisi tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 13 September 2020 menyebutkan beberapa kewajiban pengguna mobil dan motor pribadi.
Biar gak bingung lagi, yuk simak aturannya di halaman selanjutnya.
Untuk pengguna mobil pribadi berpenumpang, wajib mengikuti aturan yaitu:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Baca Juga: Tenang Bro, Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total Gak Perlu SIKM, Ini Gantinya
Kalau buat pengendara motor, ini dia aturannya bro:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Bikers Wajib Paham 17 Aturan Baru Ini
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengungkap alasan penerapan PSBB total kembali.
Hal ini dilakukan karena peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," jelas Anies dikutip dari Kompas.com.
Anies berharap PSBB pengetatan dapat mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Diperketat, Ini Aturan untuk Pengendara Mobil dan Motor Pribadi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR