Pernah Liat Debt Collector Sita Paksa Kendaraan di Jalan? Terkuak Ini Dia Nih Modusnya

M Aziz Atthoriq - Selasa, 15 September 2020 | 11:30 WIB
Tribunnews.com
Pernah liat debt collector sita paksa kendaraan di jalan? Terkuak ini dia modusnya.

Ancaman hukumannya, lanjut Retno, bila dilakukan sendiri bisa terancam 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara bila dilakukan dua orang.

Sedangkan bila dilakukan berkelompok dan secara pengeroyokan maka terancam 9 tahun penjara.

"Apabila dilakukan malam hari, kemudian merampas di rumah debitor tersebut dengan cara kekerasan maka bisa dikenakan 12 tahun penjara," tambah Retno.

"Indonesia ini negara hukum, tidak sembarang masyarakat bisa melakukan perbuatan hukum semaunya sendiri, semua ada sanksi hukumnya," pungkasnya.

 

Baca Juga: Wah! Ternyata Ini Alasan yang Membuat Debt Collector Tetap Tarik Motor Kreditan Saat Pandemi Virus Corona

Nah, dari situ terungkap alias terbongkar kalau dilakukan malam hari hukuman penjara yang akan diterima jadi lebih lama.

Dan dilakukan selalu di jalanan karena kalau dilakukan perampasan di rumah debitur akan menyebabkan kurungan penjara yang lebih lama juga.

Tapi, gerombolan debt collector juga dalam melakukan aksinya selalu dilakukan ramai-ramai minimal berdua.

Karena terpaksa yang satu orang lagi kebagian tugas untuk membawa lari motor ketika debitur tidak berkutik.

Baca Juga: Ada Kelonggaran Kredit Motor Tapi Debt Collector Bikin Ulah? Laporkan ke Nomor Ini Lewat Whatsapp

Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular