Pengacara asal Solo ini menjelaskan, aturan tersebut mengatur bila dept collector tidak bisa memutuskan secara sepihak untuk menarik kendaraan.
"Secara fisik kendaraan itu dipegang masyarakat, apabila terjadi kemacetan itu masuk kategori wanprestasi."
"Sesuai peraturan, perusahaan leasing harus melimpahkan persoalan ini ke persoalan perdata."
"Setiap menyita harus melalui putusan pengadilan, tidak bisa diputuskan secara sepihak," papar Retno.
Baca Juga: Geger Debt Collector Masih Tagih Cicilan Motor Driver Ojol, Ini Reaksi Keras dari Presiden Jokowi
Oleh karena itu, sebelum melakukan kredit, Retno menyarankan agar masyarakat membaca klausul kredit secara detail dan cermat.
Apabila kurang jelas, masyarakat berhak menanyakan pasal yang ada dalam akad kredit.
Upaya tersebut perlu dilakukan agar apa yang diterangkan oleh kreditur menjadi tanggung jawab bersama.
Jadi, dari penjelasan Bu Retno bisa disimpulkan bahwa dalam penarikan motor kredit macet tetap harus melalu pengadilan lebih dulu.
Baca Juga: Adira Finance Kasih Pengumuman Cara Mengajukan Relaksasi Kredit Motor, Begini Caranya
Dalam penarikan juga tidak bisa menggunakan debt collector.
Kalau mengacu aturan dari Kapolri dalam penarikan atau eksekusi mobil atau motor kredit macet harus dilakukan polisi setelah diputuskan di pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kredit Macet Saat Pandemi, Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Bisa Terancam 12 Tahun Penjara.
Baca Juga: Kocar-kacir Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Terancam 12 Tahun Penjara
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR