Baca Juga: Pesepeda Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu Seperti Pemotor Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020
"Parahnya mereka tahu itu berbahaya dan membahayakan orang lain tapi mereka tetap melakukan," ucap Jusri dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/9/2020).
Jusri menjelaskan, kalau dijabarkan, dalam video tersebut ada beberapa kesalahan yang dilakukan para pesepeda tersebut.
Pertama, masuk jalan tol yang memang terlarang buat pesepeda, tapi sengaja melanggar.
Kedua, berjalan di jalur cepat. Ketiga, melawan arus atau contraflow.
Baca Juga: Pemotor Berada di Belakang Sepeda? Kenalin Nih 5 Isyarat Pesepeda yang Wajib Diketahui
"Hal itu sudah jelas tak bisa dibiarkan, tak hanya bisa dengan sanksi-sanksi denda, harus ada penindakan yang berat baik itu dari pengelola tol ataupun aparat.
Tujuannya adalah memberikan efek jera, karena kalau tidak bisa dipastikan bakal terulang terus, baik itu sepeda lagi, motor, dan lainnya," kata dia.
Jusri mengatakan bila melihat dari jenis sepeda yang digunakan para pelaku, bisa diprediksi secara strata edukasi dan ekonomi, bukan lah orang yang tidak pernah mengenyam pendidikan.
Lantaran itu, dia sangat menyayangkan bila ternyata tindakan tersebut dilakukan oleh orang yang notabenya intelektual.
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR