MOTOR Plus-online.com - Gerombolan pesepeda bikin geger karena nekat menerobos jalan tol dan seperti enggak sayang dengan nyawa sendiri.
Melihat kejadian viral itu, polisi dan pakar keselamatan berkendara langsung bereaksi.
Pastinya bikers juga paham kalau nekat menerobos jalan tol dilarang dan sangat berbahaya.
Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi pesepeda menerobos di dalam Tol Jagorawi.
Baca Juga: Viral Video Rombongan Pesepeda Masuk Tol, Begini Kata Polisi
Bukan saja masuk tol, mereka bahkan menyeberang ke jalur lawan hingga melakukan lawan arus.
Salah satu pengunggahnya adalah akun Instagram @dashcamindonesia pada Minggu (13/9/2020).
Kejadian tersebut langsung mendapat banyak respons, termasuk dari pengamat keselamatan.
Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan bila kejadian tersebut menjadi salah satu contoh betapa bobroknya moral dan edukasi keselamatan di jalan raya bagi sebagian orang di Indonesia.
Baca Juga: Pesepeda Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu Seperti Pemotor Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020
"Parahnya mereka tahu itu berbahaya dan membahayakan orang lain tapi mereka tetap melakukan," ucap Jusri dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/9/2020).
Jusri menjelaskan, kalau dijabarkan, dalam video tersebut ada beberapa kesalahan yang dilakukan para pesepeda tersebut.
Pertama, masuk jalan tol yang memang terlarang buat pesepeda, tapi sengaja melanggar.
Kedua, berjalan di jalur cepat. Ketiga, melawan arus atau contraflow.
Baca Juga: Pemotor Berada di Belakang Sepeda? Kenalin Nih 5 Isyarat Pesepeda yang Wajib Diketahui
"Hal itu sudah jelas tak bisa dibiarkan, tak hanya bisa dengan sanksi-sanksi denda, harus ada penindakan yang berat baik itu dari pengelola tol ataupun aparat.
Tujuannya adalah memberikan efek jera, karena kalau tidak bisa dipastikan bakal terulang terus, baik itu sepeda lagi, motor, dan lainnya," kata dia.
Jusri mengatakan bila melihat dari jenis sepeda yang digunakan para pelaku, bisa diprediksi secara strata edukasi dan ekonomi, bukan lah orang yang tidak pernah mengenyam pendidikan.
Lantaran itu, dia sangat menyayangkan bila ternyata tindakan tersebut dilakukan oleh orang yang notabenya intelektual.
Baca Juga: Bukan Cuma Pemotor, Pesepeda Juga Bisa Ditindak Saat Operasi Patuh Jaya 2020
Kondisi itu pun kembali menjadi bukti adanya sebagain orang yang tahu tentang aturan tapi tidak mengerti dalam pelaksanaannya, atau bisa jadi, tahu larangan dan hukumnya namun justru sengaja melakukan pelanggaran.
"Intinya selain berbahaya dan patut diusut tuntas, kejadian tadi menggambarkan rendahnya kesadaran akan keselamatan bahkan untuk diri sendiri.
Tindakan para sepeda yang menggunakan road bike tadi juga sangat memalukan secara intelektual, karena masih saja melakukan prilaku kampungan, tidak sesuai dengan strata sosial," ujar Jusri.
Pelajaran lainnya, menurut Justri kedian tadi juga bisa menjadi kaca bagi pemangku kekuasaan yang sebelumnya berencana melegalkan sepeda masuk jalan tol.
Baca Juga: Pengguna Sepeda Melonjak 1.000 Persen, Pemprov DKI Jakarta Akan Lakukan Ini
Karena seperti diketahui, jalan raya itu merupakan medan perang yang berbahaya, apalagi jalan tol dimana kecepatan kendaraan sudah di atas 50 kpj.
Jangan soal risiko soal bersenggolan, hempasan angin dari mobil yang melintas pun sudah bisa membuat celaka.
Belum lagi ditambah dengan banyaknya variabel lain yang rata-rata berujung pada faktor fatalitas.
"Rata-rata kecelakaan di jalan tol itu dampaknya besar sekali, paling minim itu luka dalam kategori berat lalu fatalitas atau kematian. Jadi baiknya harus dipikirkan kembali," kata Jusri.
Baca Juga: Street Manners: Bikers Harus Paham Beberapa Jalur Sepeda Menurut Ahli Transportasi
Komentar Kabid Humas Polda Metro Jaya
Aksi gerombolan pesepeda di jalan tol itu berhasil terekam salah seorang pengemudi mobil yang sedang melintas di Tol Jagorawi.
Yang menjadi pertanyaan, ketika pesepeda tersebut mengalami suatu kecelakaan akibat tertabrak mobil yang melintas, siapa yang bersalah di mata hukum?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun angkat bicara.
"Jelas yang salah si pesepeda," kata Kombes Pol Yusri, Senin (14/9/2020).
Menurut Kombes Yusri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, sudah jelas disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih bukan untuk sepeda.
"Sudah tahu jalan tol itu jalan bebas hambatan dan diperuntukan untuk kendaraan roda empat," tegasnya.
Sebelumnya General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division membenarkan kejadian viral tersebut.
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR