Keluarga Bikers Jadi Korban Covid-19? Jangan Sedih Kemensos Siap Salurkan BLT Rp 15 Juta

Erwan Hartawan - Selasa, 15 September 2020 | 19:45 WIB
Kompas.com
Kemensos kasih bantuan Rp 15 Juta buat keluarga korban covid-19

Baca Juga: Asyik Banget, Bantuan Rp 2,4 Juta Bisa Langsung Masuk Rekening Sampai 2021, Begini Cara Dapetinnya

Beberapa hal lainnya yang disampaikan oleh Dirjen PFM yaitu peningkatkan nilai bantuan Program Sembako, percepatan bantuan program keluarga harapan (PKH), dan kesiapan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Terkait dengan peningkatan nilai bantuan Program Sembako bagi 15,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya sebesar Rp150.000/bulan/KPM pada bulan Januari dan Februari/

Saat ini nilai bantuan tersebut meningkat menjadi Rp200.000/bulan/KPM selama periode Maret hingga Agustus 2020.

“Meningkatkan nilai bantuan program Sembako yang menyasar 15,2 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM, semula sebesar Rp150 ribu per bulan per KPM menjadi Rp200 ribu per bulan per kpm selama enam bulan, dari bulan Maret sampai dengan Agustus 2020 ini,” ungkap Dirjen PFM.

Baca Juga: Terbongkar! Bantuan Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening Bikers atau 6,7 Juta Orang Lainnya, Ini Alasannya

Kemudian Dirjen PFM menjelaskan terkait percepatan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta KPM tahap kedua dan ketiga untuk menyikapi masa tanggap darurat agar KPM PKH mendapatkan manfaat ganda.

“Percepatan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta KPM tahap kedua yang seharusnya disalurkan bulan April, menjadi pertengahan bulan Maret ini," katanya.

"Selanjutnya tahap ketiga yang seharusnya disalurkan pada bulan Juli menjadi bulan April nanti dan disalurkan perbulan yang semula pertiga bulan, sehingga di masa tanggap darurat KPM PKH mendapatkan manfaat ganda,” terang Dirjen PFM.

Mengenai CBP, Dirjen PFM menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkannya untuk digunakan kepala daerah di seluruh daerah yang terdampak COVID-19 agar kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi nafkah tetap terpenuhi.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular