“Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengirimkan surat edaran kepada gubernur dan para bupati atau walikota untuk menggunakan CBP sesuai kewenangannya dan apabila kurang dapat mengusulkan tambahannya ke Menteri Sosial Republik Indonesia,” imbuh Dirjen PFM.
Sebagai penutup, Dirjen PFM menyampaikan bahwa Kemensos juga memberikan dukungan terhadap upaya gugus tugas untuk membantu kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) masyarakat dan petugas.
Ia juga menyampaikan Kemensos berharap tantangan COVID-19 ini bisa cepat dilalui sehingga kehidupan bisa kembali normal dan bisa maju seperti yang diharapkan.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR