Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini terbukti mampu meningkatkan keinginan masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya yang sudah lama menunggak.
Soalnya, pemilik kendaraan bermotor cuma bayar pajak kendaraannya saja.
Sedangkan untuk denda keterlambatan tidak ditagih, meskipun pajaknya sudah menunggak bertahun-tahun lamanya.
Sebab pihak Bapenda Riau tidak membatasi lamanya waktu tunggakan pajak kendaraan
Adanya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, Bapenda Riau mengklaim mampu meningkatkan realisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Bahkan hingga saat ini sudah melebihi target yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Sudah tercapainya target yang kami tetapkan," jelas Herman.
"Realisasi pembayaran pajak kendaraan hingga saat ini sudah mencapai Rp 731,441 miliar atau sudah mencapai 76,93 persen, padahal target kami hanya 68 persen," sambungnya.
Source | : | TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR