Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan momen penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
Program ini masih akan berlangsung hingga 30 September mendatang.
"Mari manfaatkan program ini untuk membayar pajak.
Saat ini masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja tanpa denda jika sudah terlambat membayar pajak," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "Buruan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berlangsung hingga 30 September"
Source | : | TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR