MOTOR Plus-online.com - Enak banget, denda pajak kendaraan masih dibebaskan, buruan bayar masa pemutihan terbatas.
Kabar gembira buat bikers, khususnya yang lagi nunggak pajak kendaraan.
Apalagi ekonomi lagi sulit selama pandemi Covid-19, suka bingung bayar pajak motor dan ujung-ujungnya nunggak.
Sekarang gak usah khawatir, pemutihan denda pajak kendaraan masih berlangsung.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini datang dari Bapenda Riau.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai sejak awal September lalu.
Hingga saat ini antusias wajib pajak untuk memanfaatkan program ini cukup banyak.
"Alhamdulillah antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Baca Juga: Bikers Tau Gak Sih Arti SWDKLLJ di STNK? Ternyata Manfaatnya Besar Loh
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini terbukti mampu meningkatkan keinginan masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya yang sudah lama menunggak.
Soalnya, pemilik kendaraan bermotor cuma bayar pajak kendaraannya saja.
Sedangkan untuk denda keterlambatan tidak ditagih, meskipun pajaknya sudah menunggak bertahun-tahun lamanya.
Sebab pihak Bapenda Riau tidak membatasi lamanya waktu tunggakan pajak kendaraan
Adanya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, Bapenda Riau mengklaim mampu meningkatkan realisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Bahkan hingga saat ini sudah melebihi target yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Sudah tercapainya target yang kami tetapkan," jelas Herman.
"Realisasi pembayaran pajak kendaraan hingga saat ini sudah mencapai Rp 731,441 miliar atau sudah mencapai 76,93 persen, padahal target kami hanya 68 persen," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan momen penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
Program ini masih akan berlangsung hingga 30 September mendatang.
"Mari manfaatkan program ini untuk membayar pajak.
Saat ini masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja tanpa denda jika sudah terlambat membayar pajak," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "Buruan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berlangsung hingga 30 September"
Source | : | TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR