Gak Pake Hoax! Cukup KTP Syarat Untuk Dapat Bantuan Dana Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Ditransfer Hingga 2021

M Aziz Atthoriq - Rabu, 16 September 2020 | 10:54 WIB
Aziz Atthoriq
Gak pake hoax! Cukup KTP syarat untuk dapat bantuan dana Rp 2,4 juta dari pemerintah ditransfer hingga 2021.

BLT ini dikasih untuk pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Adapun syarat UMKM supaya bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat utamanya punya KTP sebagai WNI yang pasti memiliki NIK.

Paling penting sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Baca Juga: Cepetan Bro! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Begini Syarat Dapetinnya

 

Sebagai pelaku usaha, bisa warung rokok atau bengkel juga bisa.

Bikin IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) pengantar dari RT/RW dan kelurahan kemudian diterbitkan kecamatan.

 

Pemilik IUMK disusulkan oleh UMKM kecamatan atau datang sendiri ke Dinas Koperasi Kabupaten atau Kotamadya.

Kompas.com
Ilustrasi uang tunai bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Waduh Amsyong Nih, BLT Subsidi Gaji Sudah Cair Eh Menaker Minta Dikembalikan Lagi, Kenapa?

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular