Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai sejak awal September lalu.
Hingga saat ini antusias wajib pajak untuk memanfaatkan program ini cukup banyak.
"Alhamdulillah antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Baca Juga: Bikers Tau Gak Sih Arti SWDKLLJ di STNK? Ternyata Manfaatnya Besar Loh
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini terbukti mampu meningkatkan keinginan masyarakat untuk membayarkan pajak.
Apalagi, pemilik motor yang pajaknya sudah lama menunggak.
Soalnya, pemilik kendaraan bermotor cuma bayar pajak kendaraannya saja.
Sedangkan untuk denda keterlambatan tidak ditagih, meskipun pajaknya sudah menunggak bertahun-tahun lamanya.
Source | : | TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR